PERBUDAKAN BURUH

Belum lama ini kita mendengar tentang perbudakan buruh, di jaman seperti saat ini perbudakan masih saja terjadi. Tepatnya terjadi di Tanggerang banten CV Cahaya Logam, produsen aluminium balok dan panci, Jumat, 3 Mei 2013. Berada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, pabrik ini milik Yuki Irawan. Di pabrik yang sudah operasi selama 1,5 tahun .

Terjadi penyekapan 25 buruh, mereka disekap berbulan-bulan tidak mendapatkan gaji. Barang-barang pribadi seperti dompet, hp disita pemilik pabrik. dan ada 4 buruh berusia dibawah 17 tahun. Pemilik pabrik home industri ini memperlakukan buruhnya sangat tidak manusiawi
 
Penyebab terjadinya perbudakan buruh ini karena pengusaha tidak mampu penuhi standart minimal hak-hak buruh seperti standar minimal upah, jam kerja buruh, asuransi dan jaminan sosial.
 
Sungguh memang tidak mempunyai hati nurani pemilik pabrik ini. Dan buruknya perlindungan terhadap buruh. Hukuman berat kepada pemilik pabrik harus dijatuhkan, aparat dan pemerintah harus tegas. Karena ini sudah melanggar HAM.

pencurian uang dalam kasus impor daging

Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana biasa yang menjadi Extraordinary crime karena maraknya dan membutuhkan penanganan penyelesaian hukumsecara tuntas. Akan tetapi karena sifatnya , Tindak pidana belum ada, bila secara materiil belum dilaksanakan.

Tindak Pidana Terorisme menjadi Ektraordinary crime, karena sifatnya mengancam keselamatan orang banyak, maka penanganan tindak pidana ini secara preventip bisa dijatuhi pidana bila terbukti sudah ada persiapan akan melakukan tindak pidana.

Disinilah letak pencampuradukanparadigmasebagai alasan mengapa dan kapan tindak Pidana itu dibuktikan adanya.

Dalam Tindak Pidana Terorisme, pembuktian seseorang sebagai teroris cukup dengan telah terjadinya satu rencana tindak terorisme yang dapat dibuktikan dengan adanya rapat, pertemuan yang membahas tentang perencanaan terhadap sasaran. Adanya persiapan penggunaan alat melakukan teror, Persiapan pendanaan dan semua yang terkait dengan akan adanya tindak terorisme.

Akan tetapi Tindak Pidana Korupsi , Suap/Gratifikasi sama dengan pencurian, penadahan , penyelundupandll. Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang , tindak pidana baru terjadi setelah secara materiil tindak pidana itu dilaksanakan. Sehingga alat buktinyaadalah :

1.Untuk suap/ Gratifikasi tindak pidana baru terjadi bila:

Ada yang disuap, ada yang menyuap dan semua yang terlibat didalamnya. Ada tujuan suap untukapa. Untuk melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

2.Untuk Korupsi dibuktikan dengan telah adanya kerugian Negara yang diakibatkan adanya tindak pidana Korupsi.

Bagaimana dengan kasus LHI ?

LHI dituduh menerima suap untuk penambahan kuota IMPOR DAGING SAPI bagi PT Indoguna Utama.

Tepatkah ?

Semua kesepakatan yang telah terjadi, pemberian uang muka sebagai biaya operasional dari PT Indoguna Utama kepada Ahmad Fathanah adalah bukan perkara tindak pidana. Tindak Pidana Penyuapan baru terjadi setelah :

Yang disuap, yaitu yang mengeluarkan kuota impor, telah mengeluarkan kuota impor sesuai permintaan yang diminta si penyuap. Artinya penerima suap melanggar hukum dengan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan walaupun hadiah sebagai imbalan baru dijanjikan.

LHI dituduh menerima grativikasi. Gratifikasiadalah pemberian sebagai tanda terimakasih atas sesuatu yang diduga telah dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan oleh penerima grtivikasi sehingga menguntungkan pihak yang memberi grativikasi. Bila kuota ini belum keluar maka pelanggaran yang dimaksud ayat ini tidak bisa disangkakan

Artinya dari alasan Tindak Pidana Suap, maupun Gratifikasi kalau itu dengan jelas tujuannya disebutkan adalah untuk dikeluarkannya KUOTA IMPOR, maka TINDAK PIDANA BARU TERJADI saat KUOTA IMPOR itu dikeluarkan ataukhusus untuk suap , bila suap sudah diterima Pejabat DepTan.

Pertanyaannya, sudahkah Kuota Impor itu dikeluarkan ?

Atau sudahkah ada suap yang diterima Pejabat Deptan?

Bila sudah, masalahnya tidak perlu bertele-tele, tangkap semua yang terlibat termasuk Menteri Suswono. Akan tetapi bila Kuota Impor itu belum ada dan belum juga ada suap yang diterima Pejabat Deptan, lalu apa alasan KPK menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penyuapan/gratifikasi ?

Apakah KPK menganggap tindak pidana korupsi sama dengan tindak pidana terorisme ?

Apakah berarti KPK telah menggunakan Paradigma tindak pidana Terorisme untuk menangani Tindak Pidana Korupsi?

Bila akan dikejar dengan pasal 11 dan 12 UU TIPIKOR .

Marilah kita bahas pasal yang dijadikan pasal karet oleh KPK.

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal ini murni berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, tidak melibatkan sipemberi hadiah atau janji. Apapun posisinya. Bertujuan murni menjaga moral pegawai negeri atau penyelenggara Negara dari pengaruh suap/gratifiksi.

Pasal ini memberi perlindungan kepada si pemberi hadiah atau janji, karena tidak bisa dibuktikan bahwa sipemberi hadiah pasti mempunyai kepentingan terhadap jabatan sipenerima.

Adanya kepentingan sipemberi hadiah atau janji membuat pasal ini tidak berlaku, karena sudah langsung dikenakan pasal 12 ayat a. Atau b.

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Ayat ini dengan jelas melibatkan siapa saja yang terlibat, memberikan hadiah atau janji yang dikatagorikan suap dimana pemberian sesuatu atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Unsur pidana terjadi bila :

Hadiah itu sudah diterima walaupun untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya belum dilaksankan

Tindakan melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya sudah dilaksanakan walaupun hadiah belum diterima dan baru berupa janji.

b.pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

 

Ayat ini dengan jelas melibatkan siapa saja yang terlibat, memberikan hadiah yang dikatagorikan gratifikasi dimana pemberian sesuatu atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

 

Unsur pidana terjadi saat hadiah atau janji itu disampaikan.

( janji seperti dijelaskan pada pasal 12 ayat a atau b inilah sebenarnya janji yang sudah layak dijadikan bukti )

Kaitannya dengan kasus LHI:

Pasal 11.

Pasal ini hanya berlaku bagi pejabat yang ada kaitannya dengan Penambahan Kuota Impor berarti hanya berkaitan dengan Pejabat Deptan.

Pasal 12 ayat a.

Pasal ini berlaku bila, hadiah sudah sampai kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan tambahan kuota, walaupun penambahan kuota belum dilaksanakan, atau ;

Tambahan Kuota sudah dikeluarkan walaupun hadiah belum diserah terimakan.

Pasal 12 ayat b.

Berlaku saat janji adanya hadiah dinyatakan atau hadiah disampaikan. Karena berarti penambahan Kuota impor daging sapi sudah keluar sebelum ada janji atau pemberian hadiah sebagai gratifikasi/suap dari pihak PT. Indoguna utama

Dari uraian diatas jelaslah bahwa Tindak Pidana Suap atau gratifikasi barulayak dikenakan bila sudah ada tindakan melawan hukum yang konkrit, memenuhi persyaratan ada yang disuap dan ada yang memberikan suap/gratifikasi.

Bagaimana dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjadi ikutan tindak pidana suap / gratifikasinya ?

Tidak ada tindak pidana yang menimbulkan adanya uang haram yang harus disucikan, berarti tidak ada Tindak Pidana Pencucian Uang. Akan tetapi tindak Pidana Pencucian Uang bisa menjadi bukti adanya tindak pidana yang mendahului.

Ini yang akan dilakukan oleh KPK, mencari tindak pidana Suap/gratifikasi melalui kecurigaan adanya uang haram. Bila ini benar akan dilakukan oleh KPK, hanya cukup dengan menempel semua makelar untuk menelusuri tindak pidana suap, KPK akan terjerembab menjadi menjadi penegak hukum yang paling tidak profesional. Dan menjadi bukti betapa amburadulnya system hukum di Indonesia.

Gonjang-ganjing Harga BBM

Ketidakpastian kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mempersempit ruang Bank Indonesia (BI) dalam memainkan bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya hanya bisa memainkan kebijakan makroprudensial pada penyaluran kredit dari lima bauran kebijakan.

“Saat ini kita hanya bisa memainkan kebijakan makroprudensial penyaluran kredit aja, karena ketidakpastian kebijakan harga BBM ini,” ungkap Perry dalam acara Macroeconomic Policies for Sustainable Growth with Equity in East Asia, Yogyakarta, Rabu (15/5).

BI saat ini memiliki lima bauran kebijakan makro ekonomi yakni kebijakan suku bunga (BI rate), nilai tukar, pengendalian arus modal asing, makro prudensial dalam penyaluran kredit perbankan, dan koordinasi tim pengendali inflasi daerah (TPID). Bauran kebijakan itu dilakukan karena pemerintah memiliki ruang sempit dalam mendorong pertumbuhan sebagai akibat defisit fiskal.

Akan tetapi, kata Perry, BI kini tidak bisa memainkan kebijakan suku bunga dan nilai tukar. Hal ini terjadi karena ketidakpastian kebijakan kenaikan harga BBM yang memicu ekspektasi inflasi.

Diketahui, meski inflasi saat ini capai 5,6%, suku bunga acuan atau BI rate pada Mei kembali dipertahankan pada level 5,75%. Sementara itu, nilai tukar rupiah di sepanjang April 2013, masih bergerak melemah 0,05%, dan berada di kisaran Rp9.723 per dolar.

Sebagai perbandingan pada tahun 2010-2011, kata Perry, BI bisa menurunkan BI rate dengan kondisi inflasi yang relatif rendah. BI rate diturunkan secara bertahap dari 6,5% menjadi 5,75%.

“Apabila pemerintah langsung memutuskan kenaikan harga BBM, maka kita bisa memainkan kebijakan suku bunga dan nilai tukar,” tegas Perry. Dia mengungkapkan pihaknya telah melakukan simulasi dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi, suku bunga, dan makro ekonomi nasional.

Oleh karena itu, kata Perry, BI memainkan kebijakan makroprudensian melalui pengaturan alokasi kredit. Dia mencontohkan untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor agrikultur dan UMKM dan membatasi penyaluran kredit sektor properti dan kendaraan bermotor.

“Kita dorong alokasi kredit perbankan ke sektor-sektor produktif ke pertumbuhan seperti agrikultur dan UMKM,” terangnya.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution sebelumnya mengungkapkan meski menjaga level BI rate, BI semakin mewaspadai tekanan inflasi yang berasal dari ekspektasi inflasi terkait dengan ketidakpastian kebijakan subsidi BBM. Sebab, ekspektasi inflasi menunjukkan kecenderungan meningkat ke pasar keuangan.

Kondisi tersebut tercermin pada hasil konsesus forecast yang menunjukkan peningkatan. Ekspektasi inflasi pada April 2013 mencapai 5,4% yoy, jauh lebih tinggi daripada bulan sebelumnya 5,1%. “Ekspektasi inflasi terindikasi mulai meningkat di pasar keuangan,” ujar Darmin. (Daniel Wesly Rudolf)

 

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/15/2/153793/Gonjang-ganjing-Harga-BBM-Persempit-Ruang-Kebijakan-BI

korut vs korsel

 show_image_NpAdvMainFea.png312821@.jpg

Situasi di Semanjung Korea nampaknya semakin mencemaskan Amerika Serikat dan sekutunya Korea Selatan. Akankah Amerika dan China terlibat kembali dalam konflik bersenjata sebagaimana terjadi pada era 1950-1953? Ketika itu, Korea Utara dengan bantuan sepenuhnya dari China, mencoba menggempur pertahanan Korea Selatan yang didukung Amerika Serikat.

Namun ketika itu, dengan dukungan militer Amerika, Korea Selatan berhasil memukul mundur Korea Utara ke Sungai Jalu, sehingga China tidak bisa lain menerima kondisi statusquo yang terjadi.Padahal waktu itu, Panglima Perang Amerika di Asia Pasifik Jenderal McArthur sebenarnya bernafsu untuk menghabisi China sampai ke negaranya sendiri. Hanya saja, Presiden Harry Truman menolak gagasan gila-gilaan McArthur karena bisa memicu perang dunia ketiga.

Meski demikian, gencatan senjata Korea Selatan dan Korea Utara tersebut bukan berarti tercapainya perdamaian kedua korea. Sewaktu-waktu, dengan dipicu oleh isu yang cukup sensitif,kedua korea tersebut setiap saat bisa kembali ke medan perang untuk saling menghancurkan.

Inilah yang terjadi ketika Korea Utara secara sepihak melakukan uji coba senjumlah senjata rudalnya. Bahkan bukan itu saja, Korea Utara juga menguji coba bom nuklirnya, sehingga memicu kecaman Dewan Keamanan Nasional.

Korea Utara sepertinya cukup kesal dengan bergabungnya militer Korea Selatan dalam prakarsa keamanan proliferasi atau Proliferation Security Initiative (PSI) yang disponsori Amerika Serikat. Melalui payung PSI ini, Korea Selatan berhak mencegat kapal-kapal Korea Utara yang diduga membawa bahan-bahan persenjataan nuklir dan rudal.

Menurut dalih Korea Selatan, kebijakan PSI ini terpaksa ditempuh karena militer Korea Utara menolak untuk menghentikan pengembangan teknologi nuklir dan rudalnya.

Eskalasi konflik bersenjata di Semenanjung Korea ini tentu saja mencemaskan Amerika, khususnya Menteri Pertahanan Robert Gates. Karena ketika kedua Korea saling baku tembak di medan perang, berarti Amerika dan China akan kembali ikut campur dalam perang kedua Korea tersebut.

Dalam skenario terselubung Amerika untuk mengadu-domba China dan Rusia sebagai musuh besar Negara Paman Sam tersebut, ketidakstabilan di Semanjang Korea jelas bisa merusak agenda besar Amerika untuk menata-ulang hegemoninya di seluruh dunia di era pasca Presiden George W. Bush.

Karena itu berarti, Amerika akan terkuras energinya dalam pertarungan terbuka Korea Selatan dan Korea Utara, sehingga gagal menjalankan agenda strategisnya yang lebih besar.

Padahal, dalan skenario Obama yang dirancang oleh Zbigniew Brzezinski, Amerika secara bertahapa harus menggalang kembali kerjasama dengan China untuk membendung pengaruh Rusia. Dengan terjadinya konflik di Semenanjung Korea, yang terjadi justru kembali menguatnya kemungkinan konflik bersenjata Amerika versus China.

Berikut kami paparkan kekuatan riil militer kedua Korea berdasarkan data dari The Military Balance 2009.

Seberapa Kuat Angkatan Bersenjata Korea Utara?

Lumayan hebat juga untuk ukuran negara sedang berkembang. Korea Utara memiliki tentara aktif sebesar 1.106.000(satu juta seratus enam ribu) orang. Tentara cadangan sekitar 4700.000(empat juta tujuhratus ribu) orang.

Lalu bagaimana dengan kekuatan riil angkatan daratnya? Menurut informasi yang bisa dipercaya, Korea Utara memiliki 3500(tiga ribu limaratus) tank. Senjata lain sekitar 3060(tiga ribu enampuluh ribu), artileri sejumlah 17.900(tujuhbelas ribu sembilan ratus), dan Helikopter sampai sejauh ini tidak ada catatan yang cukup akurat berapa persisnya. Namun diperkirakan berkisar antara 500 sampai 800.

Angkatan Laut, Korea Utara memiliki kapal selam 63, frigat 3, dan kapal Amphibi sejumlah 261.

Angkatan Udara Korea Utara pun ternyata cukup luarbiasa, dan wajar jika Amerika cukup cemas dibuatnya. Korea Utara memiliki pesawat pembom sekitar 80 buah. Jet tempur 440, pesawat transportasi 215.Dan Helikopter sebanyak 302.

Seberapa Kuat Angkatan Bersenjata Korea Selatan?

Untuk tentara aktif, Korea Selatan punya tentara aktif sebesar 687.000(enamratus delapanpuluh ribu) orang, jadi ebih sedikit dibanding Korea Utara. Tentara cadangan Korea Selatan sebesar 4500.000(empat juta limaratus ribu) orang.

Angkatan Daratnya, Korea Selatan punya 2330 tank, senjata lain sejumlah 4520, artileri sebesar 10.774, dan helikopter 418.

Kekuatan Angkatan lautnya, Korea Selatan punya kapal selam 12. Jauh lebih kecil dibanding Korea Utara. Frigat 9, lebih besar dari Korea Utara. Dan kapal Amphibi 48. Ini sebenarnya cukup mengejutkan, karena Korea Selatan jauh ketinggalan dibanding Korea Utara yang berhaluan komunis itu.

Bagaimana dengan angkatan udara? Korea Selatan jumlah jet tempurnya cukup berimbang dengan korea Utara yaitu 468. Pesawat transportasi sejumlah 33. Yang ini Korea sangat ketinggalan jauh dibanding Korea Utara. Begitu juga helikopter, Korea Selatan hanya punya 159.

Penduduk Korea Selatan berjumlah 46,5 juta, Korea Utara berjumlah 22,7 juta.

peluncuran s4 di indonesia

1g7y8CEYWO

[JAKARTA] PT Samsung Electronic Indonesia (SEIN), meluncurkan Samsung GALAXY S4 secara resmi kepada konsumen di Indonesia, pada Sabtu (4/5). Acara yang berlangsung di Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat disambut antusias oleh warga Jakarta.

Penjualan perdana yang diikuti oleh lebih dari 1.000 calon pembeli. Mereka rela menunggu giliran di Grand Indonesia untuk mendapatkan GALAXY S4 sebagai Life Companion.

Ponsel cerdas berbasis Android ini memiliki berbagai teknologi dan fitur inovatif yang siap memberikan pengalaman lebih dari sekedar smartphone bagi tren gaya hidup konsumen masa kini. Antrean pembeli Samsung GALAXY S4 bahkan telah berlangsung sejak pukul 05.00 WIB.

“Samsung selalu berusaha menghadirkan teknologi inovasi terdepan untuk kehidupan konsumen yang lebih baik. Apa yang mereka butuhkan bukan sekadar perangkat mobile yang pintar, namun perangkat yang lebih dari sekadar pintar untuk memudahkan kehidupan serta mendukung gaya hidup mereka,” kata Yoo Young Kim, Managing Director, SEIN saat peluncuran, baru-baru ini.

Samsung GALAXY S4 memiliki fitur kamera: Dual Camera, Drama Shot, dan Sound&Sound; fitur untuk berbagi konten melalui Group Play. Ada juga fitur penunjang produktivitas seperti Air Gesture, Air Viewing, Smart Control, dan Smart Pause; fitur S Translator untuk mengatasi hambatan perbedaan bahasa; serta fitur S Health untuk memonitor gaya hidup sehat pengguna.

“Samsung melihat tren konsumen saat ini tidak hanya membutuhkan ponsel yang pintar, namun ponsel pintar sebagai life companion yang mendukung gaya hidup mereka melalui serangkaian inovasi terdepan, yaitu GALAXY S4,” tambah Andreas Rompis, Samsung Mobile Business Vice President, PT Samsung Electronics Indonesia. [U-5]

 

http://www.suarapembaruan.com/home/peluncuran-samsung-s4-disambut-antusias-warga-jakarta/35000

Munculnya OS FIREFOX pada Ponsel

 

Geeksphone, perusahaan start up dari Spanyol yang mendesain dan menggarap ponsel rubah api itu. Mereka sempat menutup toko online mereka secara sementara karena kehabisan stok.

Piranti yang dijual adalah versi untuk developer yang ingin membuat dan menguji coba aplikasi untuk Firefox OS. Sayang tidak disebutkan berapa total unit yang terjual itu.”Dalam beberapa jam pertama toko Geeksphone dibuka, permintaan yang datang luar biasa, melampaui harapan awal dan toko kami untuk sementara waktu offline karenanya,” tukas juru bicara Geeksphone.

Adapun piranti yang dijual ada 2 jenis. Yang pertama adalah Keon, smartphone berwarna orange dengan layar 3,5 inch yang bertumpu di atas prosesor Qualcomm 1-GHz. Ponsel ini dihargai USD 119 .

Sedang yang kedua adalah Peak, model yang lebih high-end dengan layar 4,3 inch dan prosesor Qualcomm dual-core 1.2-GHz. Ia dibanderol USD 195 .

dan tidak hanya itu firefox juga akan menyambangi 9 negara. Ini merupakan sebuah terobosan yang luar biasa .Kesembilan negara tersebut antara lain Brazil, Kolombia, Hungaria, Meksiko, Montenegro, Polandia, Serbia, Spanyol, dan Venezuela.

Sayang, tidak ada nama Indonesia dalam daftar yang dikeluarkan Mozilla. Dan tidak disebutkan pula kapan negara lainnya akan disambangi ponsel Firefox tersebut…..

BI SS 13
http://inamakusi.blogspot.com/2013/04/munculnya-os-firefox-pada-ponsel.html

Gagalnya Hak Paten Ipad mini oleh Apple

 

Apple Gagal Dapatkan Paten iPad Mini

Apple baru-baru ini dikabarkan telah mengajukan paten atas produknya bernama iPad Mini. Pengajuarn paten atas gadget berukuran 7.9 inci ke kantor paten United State Patent and Trademark Office (USPTO) tersebut ternyata ditolak oleh pihak USPTO sendiri. Apakah penyebabnya?

 

Image

Ternyata bagi perusahaan sekelas Apple pun paten susah untuk didapatkan. Salah satu contohnya sebut saja pengajuan paten Apple untuk iPad Mini ini. iPad Mini mendapatkan penolakan pihak USPTO dikarenakan produk tersebut dinilai  hanya sekedar mendeskripsikan sebuah karakteristik fitur dari barang yang diajukan oleh Apple. Serta Apple dinilai kurang memberikan deskripsi secara informatif.

 

Dikutip dari PhoneArena (1 April 2013) disebutkan bahwa penolakan ini juga  termasuk gambar dan keterangan teks atas produk itu. Dimana penjelasan yang disediakan dalam iklan yang dipublikasikan pihak Apple tidak begitu atau kurang jelas. Dimana hal itu menjadi alasan jelas sehingga belum mendekati apa yang dibutuhkan untuk melakukan pemesanan paten.

 

Gagalnya pengajuan hak paten ini bukan yang pertama kalinya didapatkan oleh Apple sebelumnya juga Apple gagal dalam mendapatkan paten dari beberapa produknya. Termasuk diantaranya paten atas design iPhone dan lainnya. 

 

Ragam prediksi dari pakar pun bermunculan terkait gagalnya iPad Mini dipatenkan Apple ini. Termasuk diantaranya disebutkan bahwa pihak Apple nantinya akan mengajukan banding. Semoga saja nantinya apa yang didapatkan dan telah menjadi keputusan tidak berdampak buruk terhadap penjualan iPad Mini tersebut.

Penyebab Banjir di Jakarta

Beberapa ruas jalan di Jakarta akan tergenang air saat hujan deras turun, salah satunya di daerah Thamrin. Menurut Joko Widodo, penyebabnya bukan karena sampah yang menumpuk, melainkan sempitnya gorong-gorong.

Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bulan lalu sampah di sekitar Thamrin sudah dikeruk dan bersih. Kapasitas gorong-gorong yang kurang besar, menjadi ‘tersangka’ utamanya.

Hal itu terungkap saat Jokowi menilik langsung gorong-gorong di Bundaran Hotel Indonesia. Jokowi mengaku kecele dengan sempitnya gorong-gorong. Namun, ia mengaku belum mengetahui diameter gorong-gorong yang di tengah.

“Nanti kita cek. Siapa tahu yang di tengah itu yang bisa main sepak bola,” ujarnya Jokowi usai mengecek gorong-gorong di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (26/12).

Target jangka pendek yang bakal dilakukan Jokowi adalah agar aliran air selama musim hujan periode Desember hingga Januari segera terselesaikan. Semua itu agar tidak menyusahkan masyarakat pengguna jalan.

Untuk mengatasi permasalahan gorong-gorong dalam jangka pendek, Jokowi akan memasang pompa untuk ditarik ke Cideng dan Waduk Melati. Menurutnya, sore ini ada terdapat empat titik yang ditaruh pompa yakni Thamrin-HI, Tri Sakti, Gatot Subroto dan depan Gedung SCTV.

Selain itu, juga membuka pintu gorong-gorong dan dijaga agar masyarakat yang lewat tidak terperosok.  Sementara untuk jangka panjang, gorong-gorong tersebut akan diperbesar. Sayangnya, program jangka panjang itu diakui Jokowi masih belum terlaksana karena masih menunggu anggaran cair.

Perlukah kita mengembangkan mobil Listrik mewah

Belakangan ini muncul euforia mengenai mobil listrik di jagad publik kita. Bahkan, Menteri Negara BUMN sendiri mempromosikan mobil listrik Tucuxi dan sempat mengalami kecelakaan beberapa waktu yang lalu. Pemerintah sendiri menargetkan, produksi mobil listrik secara massal mencapai 10 ribu unit pada 2014.

Wacana dan fenomena mobil listrik ini sebenamya mengemuka tak lama setelah isu kenaikan harga BBM yang sedianya diberlakukan pada awal April 2012 yang lalu. Saat itu juga muncul gagasan untuk memasyarakatkan penggunaan bahan bakar gas (BBG). Pemunculan mobil listrik ini seakan menjadi jawaban di tengah beban subsidi dan konsumsi BBM yang semakin meningkat.

Apalagi, isu mengenai pemanasan global akibat emisi karbon yang kian massif, seakan mengamini perlunya kehadiran mobil listrik di jagad transportasi kita. Pertanyaan selanjutnya, seberapa siapkah dan bagaimana seharusnya kita menyikapi wacana mobil listrik ini?

Mobil listrik ini sebenamya bukan barang baru. Mobil bertenaga listrik sendiri mulai dikembangkan sejak pertengahan abad ke-19. Tidak jelas benar siapa sebenamya yang memulai teknologi mobil listrik itu. Beberapa sumber menyebutkan, pada 1828, seorang warga Hongaria, Anyos Jedlik, mengembangkan tipe awal motor listrik yang kemudian digunakan untuk menggerakkan motor.

Di Amerika Serikat Thomas Davenport mengembangkan motor listrik pertama yang kemudian diinstalasikan ke dalam model mobil mininya pada 1834. Namun demikian, perkembangan mobil bertenaga listrik ini tidaklah berlangsung lama sejak berkembangnya teknologi mobil yang menggunakan internal combustion, memiliki daya dorong lebih kuat, jarak tempuh yang jauh, dan relatif lebih murah dibanding mobil listrik dalam hal instalasi baterai dan penyimpanan energi yang efisien.

Memang ada sejumlah kemanfaatan kemasyarakatan (societal benefits) penggunaan mobil listrik jika dibandingkan dengan mobil berbahan bakar minyak (Conrad , 2011). Pertama, penggunaan energi listrik yang berasal dari penggerak tenaga listrik domestik akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kedua, berkurangnya polusi udara. Ketiga, mengurangi tingkat kebisingan. Keempat, penggunaan infrastruktur kelistrikan secara intensif akan mengoptimalkan nilai guna yang dapat diperoleh dari infrastruktur kelistrikan tersebut. Kelima, potensi untuk mengurangi biaya integrasi listrik yang terbarukan.

Namun demikian, di sisi lain, sejumlah potensi biaya sosial yang muncul dari penggunaan mobil bertenaga listrik ketika biaya per unit (unit cost)-nya semakin murah, antara lain, pertama, meningkatnya kemacetan lalu-lintas. Penggunaan mobil listrik tentu akan semakin menambah kepadatan lalu lintas, apalagi di tengah era budaya bermobil (car culture) yang masih masif ini.

Kedua, polusi. Hal ini terjadi ketika “perebutan” pengggunaan sumber daya listrik antara mobil dan alat-alat lainnya. Tenaga listrik yang sedianya bisa digunakan untuk menggerakan peralatan lain yang dapat mengurangi polusi udara, terpakai oleh mobil listrik. Ketiga, meningkatnya kecelakaan lalu-lintas. Tidak seperti halnya mobil konvensional, mobil listrik relatif tidak bising sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Keempat, potensi meningkatnya biaya infrastruktur kelistrikan jika teknologi smart charging belum berkembang dengan baik (Conrad, 2011).

Jika kita melihat populasi kendaraan bermotor dan kondisi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, negeri ini sudah sangat massif dikungkung oleh car culture yang sangat akut. Berdasarkan data BPS (2010), ada sekitar 76, 9 juta kendaraan bermotor. Di antara jumlah tersebut mobil penumpang berjumlah sekitar 8,8 juta unit dan kendaraan bermotor roda dua mendominasi dengan jumlah sekitar 61 juta unit. Sementara, untuk bus hanya berjumlah sekitar 2, 25 juta unit.

Dengan kondisi demikian, tampaknya wacana mobil listrik belum tepat diterapkan di Indonesia. Lebih jauh, Conrad (2011) menyebutkan, jika mobil listrik ingin dipasarkan secara massal maka teknologi mobil ini harus mampu mengakomodasi juga kepada para pemilik kendaraan yang hanya menggunakan mobilnya sesekali saja, termasuk para pengguna mobil listrik yang menggunakannya secara intensif.

Sebab, selama teknologi baterai listriknya masih mahal dan baterai belum mampu menyimpan energi listrik secara awet, apalagi dalam kondisi BBM yang masih sangat murah, maka mobil listrik akan kurang ekonomis dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional. Belum lagi, jika kita melihat infrastruktur kelistrikan yang belum sepenuhnya mapan.

Jika mobil listrik ini menggunakan energi listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang masih menggunakan bahan bakar minyak maka argumentasi bahwa mobil listrik akan sepenuhnya ramah lingkungan belum kuat. Yang terjadi di sini hanyalah pengalihan dari BBM yang digunakan oleh mobil pada pembangkit tenaga listrik.

Apabila memang pemerintah hendak mengembangkan penggunaan energi listrik dalam ranah transportasi, seyogianya harus ada urutan logika yang konsisten. Mulai dari strategi dan teknologi di hulu dalam menggerakkan energi listrik yang harusnya sudah bisa ramah lingkungan dan berkelanjutan sampai pada sisi hilir, tempat seharusnya transportasi publik yang nyaman dan reliable digerakkan oleh tenaga listrik yang harusnya diutamakan untuk dikembangkan.

Contoh bagus yang bisa diambil pelajaran adalah komitmen pemerintah kota San Francisco, yakni moda transportasi yang umumnya dikenal dengan nama MUNI, yaitu bus dan trem digerakkan dengan tenaga listrik dan bahkan biodiesel. Jika pemerintah bisa mendorong pengembangan mobil bertenaga listrik untuk moda transportasi umum, LIPI dan BPPT telah mengembangkan bus bertenaga listrik yang seyogianya bisa didorong untuk bisa diproduksi massal seraya mempersiapkan juga infrastruktur pendukung kelistrikannya.

Jalan-jalan raya sudah rapat dipenuhi kendaraan yang tak terkontrol pertumbuhannya selama ini. Dengan kondisi tersebut, mengembangkan mobil listrik yang digunakan untuk kendaraan pribadi saat ini bukanlah solusi yang tepat. (Republika, 11 Januari 2013/ humasristek)

TEPATKAH ROY SURYO MENJADI MENPORA

Tepatkah ROY SURYO menjadi menpora
1842172-roy-suryo-jadi-menpora-p
Terhitung mulai hari Jumat 11 Januari 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menunjuk Roy Suryo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang mengundurkan diri karena penetapan tersangka dalam kasus proyek Hambalang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan 3 tugas kepada Roy Suryo sebagai Menpora baru. Pertama, SBY meminta Kemenpora di bawah kepemimpinan Roy Suryo untuk melakukan konsolidasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, melanjutkan prestasi-prestasi yang pernah diraih sebelumnya di bawah kepemimpinan eks Menpora Andi Mallarangeng. Ketiga, SBY berharap Roy Suryo dapat bekerja sama dengan KOI dan KONI untuk mengakhiri permasalahan dalam kepengurusan sepakbola PSSI.
Profil Singkat Roy Suryo
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo atau yang lebih beken dengan nama Roy Suryo, lahir di Yogyakarta 18 Juli 1968. Roy Suryo merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada jurusan ilmu komunikasi. Namanya mulai mencuat ketika dia menganalisis foto kontroversial Aryanti Sitepu dan Abdurrahman Wahid. Foto itu memperlihatkan Sitepu, yang mengatakan dirinya bekas kekasih orang nomor satu Indonesia itu, duduk di pangkuan Wahid. Waktu itu Roy menggunakan piranti lunak Adobe Photoshop untuk menunjukkan tidak ada rekayasa dalam foto itu.
Setelah itu namanya mencuat sebagai pakar telematika, meskipun di kemudian hari hal ini menimbulkan perdebatan soal kepakarannya. Meski demikian, media-media nasional masih sering menggunakan jasanya untuk menganalisa keaslian gambar-gambar yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal ataupun kasus-kasus menghebohkan lainnya. Seiring dengan kepopuleran, Roy Suryo kemudian terjun ke politik di bawah payung Partai Demokrat. Pada pemilu 2009, Roy Suryo berhasil melenggang ke Senayan untuk duduk sebagai anggota DPR RI Komisi I.
Kepantasan Roy Suryo Jadi Menpora
Persoalan pantas atau tidak pantas menjadi Menpora itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 tentang kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan pembantu-pembantunya. Hal inipun kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam menggunakan hak prerogatifnya, Presiden tentu saja memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Untuk melanjutkan tugas Menpora sebelumnya, Presiden memberikan kriteria kepada Menpora yang baru untuk menjalankan 3 tugas utama sebagaimana disebutkan di awal tulisan.
Meskipun kita tidak memiliki hak untuk menentukan seorang itu pantas atau tidak pantas menjadi Menpora. Akan tetapi kita juga tidak dilarang untuk beropini tentang kepantasan seseorang menduduki jabatan tertentu. Tentu saja hal tersebut harus berada dalam ilmu pengetahuan yang kita miliki dan informasi mengenai rekam jejak orang dimaksud. Untuk menilai kemampuan Roy Suryo mengemban tugas yang diamantakannya, kita dapat menggunakan kriteria “Kinerja” dan “Kompetensi”.
Pertama, kita bisa menilai kinerja Roy Suryo selama ini, baik sebagai akademisi, praktisi telekomunikasi, dan sebagai politikus DPR. Ternyata ketika menjadi tenaga pengajar di kampus, Roy Suryo menjadi salah satu dosen yang mampu membuat mahasiswa-mahasiswanya memiliki kesan yang sangat baik. Sedangkan ketika melaksanakan profesinya sebagai pakar telematika, Roy Suryo juga mendapatkan predikat memuaskan dari penerima jasanya maupun dari masyarakat banyak. Meskipun beberapa pihak mempertanyakan status kepakarannya, Roy Suryo tetap memiliki integritas dan profesionalitas yang baik di mata masyarakat. Sedangkan ketika menjadi politikus Senayan, Roy Suryo setidaknya masi memiliki nama yang baik dan belum tersangkut kasus hukum.
Kedua berkenaan dengan kompetensi Roy Suryo untuk menduduki jabatan Menpora. Sebagaimana diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan terkait kepemudaan dan olahraga. Dengan latar belakang Roy Suryo yang lebih banyak berkutat bidang informasi dan komunikasi, tentu saja menjadi pertanyaan besar di mata masyarakat kemampuan Roy Suryo dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Mampukah seorang Roy Suryo yang tidak pernah menendang bola menyelesaikan konflik PSSI?. Sanggupkah Roy Suryo dengan dukungan program dan kegiatan di Kemenpora serta latar belakang kelimuannya, mempertahankan prestasi juara umum Sea Games di 2013 dan berprestasi lebih baik di Asian Games 2014?. Dan tentu saja sangat diragukan kemampuannya melakukan kosolidasi di Kemenpora pasca kasus Hambalang.
Berdasarkan hal-hal tersebut, menurut hemat saya Roy Suryo dapat dipertimbangkan rapornya akan biasa-biasa saja di sisa masa tugas kabinet SBY.

“Semua makhluk hebat dalam satu hal, tapi tidak dalam segala hal.”